Kaligis Berang, Omni Tidak Cabut Tuntutannya

Kaligis Berang, Omni Tidak Cabut Tuntutannya
Kaligis Berang, Omni Tidak Cabut Tuntutannya
JAKARTA - Perdamaian antara Prita Mulyasari dengan Pihak Rumah Sakit Omni Tangerang membuat berang pengacara Prita OC Kaligis. Pasalnya, perdamaian itu ternyata justru lebih menguntungkan pihak rumah sakit dan merugikan Prita. "Ternyata, perdamaian itu hanya omong kosong belaka," sergah OC Kaligis di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, sebelum memasuki sidang lanjutan Kamis (27/8).

Kaligis mengaku sangat kecewa dengan  perdamaian yang difasilitasi oleh walikota Tangerang selatan HM Sholeh MT, Agustus silam. Ia mengatakan, dalam draft perdamaian itu disebutkan pihak Prita harus meminta maaf, sementara manajemen RS Omni tidak mencabut perkaranya di pengadilan. "Ini namanya tidak adil," kata Kaligis dengan mimik serius. Karena itu, Kaligis menganggap perdamaian ini tidak ada. "Persidangan kan jalan terus," ungkap Kaligis balik bertanya.

Seperti diketahui, Prita - ibu dua anak itu saat ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 3, UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP, pencemaran nama baik yang diperkuat dengan pasal 311 KUHP. Menurut Kaligis, agenda sidang kali ini, akan mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH. JPU akan menghadirkan saksi dari pimpinan dan petugas laboratorium pihak rumah sakit, yang menyatakan trombosit yang dialami Prita semula 27000 dan tiba-tiba menjadi 181.000.

"Kami juga sudah menyiapkan keterangan dari para dokter ahli, bahwa trombosit seseorang tidak akan mudah berubah secara dratis dalam kurun waktu lima jam, seperti yang dialami klien saya. Dari 27.000 menjadi 181.000," ujarnnya menegaskan. (*/aj)

JAKARTA - Perdamaian antara Prita Mulyasari dengan Pihak Rumah Sakit Omni Tangerang membuat berang pengacara Prita OC Kaligis. Pasalnya, perdamaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News