Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?

Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
Apakah benar PPPK setara PNS sebagai sesama ASN? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Bupati Batanghari mengharapkan kepada PPPK yang dilantik ini agar bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas serta mampu berbuat lebih dari apa yang didapat

"Karena kinerja PPPK ini akan dievaluasi untuk keberlanjutan kontrak, sehingga harus menunjukkan kinerja yang maksimal," kata Fadhil Arief.

Nah, sistem kontrak kerja PPPK hingga saat ini menjadi sorotan.

Ketika UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan PPPK sejajar dengan PNS sebagai sesama ASN, tetapi faktanya PPPK dihantui kekhawatiran kontrak kerja tidak diperpanjang. Ini perbedaan mencolok PPPK dan PNS.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih pernah menyampaikan pernyataan keras terkait sistem kontrak PPPK ini.

Heti Kustrianingsih yang kini sudah menjadi PPPK, mengakui ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan PPPK memiliki hak dan kewajiban setara dengan PNS.

Tidak ragu dia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR yang telah menyetarakan PPPK dengan PNS karena statusnya sama-sama sebagai ASN.

Namun, Heti mengaku heran mengapa PPPK yang sudah disetarakan dengan PNS sesama ASN, tetapi masih menggunakan sistem kontrak.

Saat acara penyerahan SK PPPK, selalu saja ada kalimat seperti ini, yang tidak ada saat penyerahan SK PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News