Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri

Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).

Pria sontoloyo itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (6/2).

Perbuatan MS terbongkar setelah istri sirinya, LA, curiga melihat suaminya kerap memeluk YR.

Selain itu, LA sering melihat MS mencium YR dengan kasar. LA lantas mengorek keterangan dari putrinya.

YR yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) lantas menceritakan semuanya.

Dia mengaku sudah digituin sebanyak dua kali oleh ayah tirinya di kamar pada Agustus 2018 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Wawan Gunawan mengatakan, MS melakukan perbuatan asusila terhadap YR ketika LA sedang tidak di rumah.

“Selama ini korban selalu di bawah ancaman pelaku," terang Wawan sebagaimana dilansir laman Prokal.

Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News