Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Jumat, 15 Februari 2019 – 13:16 WIB
Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.
MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.
Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.
Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun pencara," kata Wawan. (kis/nha)
Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab