Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri

Kamar Saksi Bisu Perbuatan Bejat Ayah Terhadap Anak Tiri
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Wawan menjelaskan, MS selalu mengiming-imingi YR sebelum melakukan perbuatan asusila.

MS berjanji membelikan sepeda motor sebelum melakukan perbuatan pertama.

Setelah itu dia berjanji memberi uang Rp 50 ribu kepada YR pada perbuatan kedua.

Menurut Wawan, MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun pencara," kata Wawan. (kis/nha)


Pria berinisial MS diringkus Reskrim Polsek Sungai Pinang, Kalimantan Timur, karena memerkosa anak tirinya, YR (13).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News