Kamaruddin Dukung Bharada E jadi JC: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku tetapi Disuruh
Selasa, 16 Agustus 2022 – 16:15 WIB
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dalam kasus ini, Tim Khusus Polri telah menetapkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan seorang sipil berinisial KM sebagai tersangka.
Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Kepala RR, dan KM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria