Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Pelaku Kejahatan, Ungkit Kejadian Magelang

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Pelaku Kejahatan, Ungkit Kejadian Magelang
Putri Candrawathi (tengah) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto: Muhammad Zulfikar Harahap/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempersoalkan pernyataan Ferdy Sambo.

Ferdy kemarin menyebut istrinya, Putri Candrawathi hanya korban dalam kasus kematian Yosua.

Menurut Kamaruddin, narasi pelecehan Putri tidak terbukti.

Dugaan pelecehan seksual itu disebut menjadi pemicu penembakan yang menewaskan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Dia (Putri) bilang pernah diperkosa di Duren Tiga, tidak terbukti, dan sudah ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)," kata Kamaruddin saat dihubungi JPNN.com, Kamis (6/10).

Dia melanjutkan dugaan pelecehan yang menimpa Putri di Magelang pada 4 Juli 2022 juga sudah terpatahkan.

"Dia diperkosa 4 Juli? Tidak terbukti. Pada 4 Juli malam dia memuji-muji almarhum (Yosua) dengan mengirim foto almarhum sedang menyetrika baju dan menyebut pria semangat dan multitalenta," ujar Kamaruddin.

Konon narasi pelecehan sempat pindah lagi, terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang. Kamaruddin lagi-lagi mengeklaim telah mematahkan narasi itu.

Kamaruddin Simanjuntak tak sepakat dengan Ferdy Sambo yang menyebut Putri Candrawathi korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News