Kami Tidak Melihat ada Kata-kata Sadap

Kami Tidak Melihat ada Kata-kata Sadap
'Pak SBY'. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Permintaan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri menindaklanjuti isu penyadapan ilegal, tampaknya akan terhambat.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, isu tersebut merupakan informasi yang sangat dangkal dan peristiwanya di bawah yurisdiksi pengadilan.

"Soal penyadapan yang diungkap dalam persidangan pun, kami tidak melihat ada kata-kata sadap. Namun, informasi yang ada tentu akan kami assessment," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Untuk mengawali penyelidikan, kata dia, Polri harus berangkat dari bukti. Dari situ, polisi bisa melakukan pengembangan dan melihat apakah benar ada penyadapan.

Selain minimnya bukti, Martinus menjelaskan, peristiwa terungkapnya percakapan antara SBY dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin berada di ranah pengadilan.

Martinus menilai, akan terjadi benturan jika peristiwa tersebut ditindaklanjuti.

"Saat terjadi percakapan, tentu itu adalah dalam ranah kekuasaan kehakiman. Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk menilai pertanyaan-pertanyaan yang ada sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," jelas dia.

"Hakim juga yang menentukan, apakah informasi yang disampaikan itu memiliki akurasi data yang baik atau tidak. Kalau misalnya tidak, maka dilakukan pemeriksaan dengan memerintahkan jaksa dan panitera," imbuhnya.

Permintaan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono agar Polri menindaklanjuti isu penyadapan ilegal, tampaknya akan terhambat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News