Komisi Intelijen DPR Yakin Penyadap SBY Bukan BIN
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Badan Intelijen Negara (BIN) bukan pelaku penyadapan terhadap pembicaraan per telepon antara Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (PD) dengan Kh Ma’ruf Amin.
Kharis mengatakan, klarifikasi BIN sudah cukup menepis kecurigaan bahwa institusi telik sandi pimpinan Jenderal Budi Gunawan itu sebagai pelaku penyadapan yang hasilnya dikantongi Basuki T Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya.
"Mitra kita sudah klarifikasi dan saya tak perlu lagi ngomong. Orang bukan BIN yang lakukan penyadapan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/2).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun berpendapat bahwa DPR tidak perlu memanggil BIN secara khusus untuk menjelaskan persoalan itu sebagaimana usul anggota Komisi I DPR dari Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. Terlebih lagi, pemanggilan terhadap pihak pemerintah harus dibahas terlebih dulu di internal komisi di DPR.
"Nggak perlu dan tidak ada rencana manggil kepala BIN. Kalau statement anggota boleh saja, tapi harus dirapatkan secara internal di Komisi I," ujar ketua di komisi bidang intelijen dan pertahanan DPR itu.
Kharis menegaskan, justru pihak yang perlu memberi klarifikasi atas dugaan penyadapan itu adalah kubu Ahok. Jika ternyata rekaman pembicaraan merupakan hasil penyadapan, katanya, maka hukum harus diterapkan.
"Jelas ada pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red) karena illegal," pungkasnya.(dna/JPG)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meyakini Badan Intelijen Negara (BIN) bukan pelaku penyadapan terhadap pembicaraan per telepon antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Pesan Wapres soal Sengketa Pilpres yang Akan Diputus MK Hari Ini
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- DPR Soroti Praktik Percaloan Tiket Feri di Pelabuhan