Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Jumat, 25 Januari 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer KPU, Bawaslu dan DKPP Sudiatmiko Ari Bowo, meminta peraturan keterlibatan EO harus diatur lebih baik agar jangan sampai mengganggu proses Pemilu di kemudian hari.
“Saya melihat peluang untuk digugat, ada ke arah sana. Makanya harus diatur dari sekarang. Kalau tidak, nanti pasca Pemilu mungkin akan dipermasalahkan. Akhirnya proses Pemilu menjadi panjang dana berlarut-larut,” katanya di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (25/1).
Dia menerangkan, dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 disebutkan, organisasi pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, adalah organisasi yang ditunjuk peserta Pemilu. Antara lain organisasi sayap parpol peserta Pemilu dan atau organisasi penyelenggara kegiatan.
Sementara dalam ayat 5 ditegaskan, organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4, adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh warga negara Indonesia serta tunduk kepada hukum NKRI.
JAKARTA – Penggunaan jasa event organizer untuk menangani suatu kampanye partai politik, masih dalam perdebatan. Untuk itu Liaison Officer
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang