Kampus Negeri BLU Rawan Korupsi
Minggu, 24 Februari 2013 – 07:56 WIB
Jika ada praktik korupsi, lanjut dia, sekilas memang bukan uang negara (APBN) yang diselewengkan. Tetapi uang masyarakat atau rekanan kampus. "Tapi ingat, sesuai aturan, penerimaan yang dikelola lembaga negara menjadi keuangan negara," kata dia.
Karena itu, Haryono mengingatkan seluruh PTN, khususnya yang berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana hibah hasil kerja sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari masyarakat, harus dilaporkan terlebih dulu ke Kemenkeu. Ketentuan ini mengikat karena status BLU yang menetapkan adalah Kemenkeu.
Tim audit dari Itjen Kemendikbud belum akan diturunkan untuk ikut menangani perkara hukum di kampus Unsoed. "Sejak saya menjadi Irjen Kemendikbud, PTN memang bandel. Harus diingatkan terus," tandasnya. Di antara yang paling membuat Haryono prihatin adalah banyaknya PTN yang tidak melaporkan setiap pembukaan rekening baru kepada Kemenkeu. Padahal pelaporan itu bersifat wajib.
Rekening baru ini di antaranya untuk menampung dana hasil kerja sama penelitian dengan perusahaan tertentu atau pemda setempat. Haryono berjanji akan membuat semacam jaringan pengawasan internal di setiap PTN seluruh Indonesia.
JAKARTA - Kampus negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki keistimewaan dalam mengeruk uang dari masyarakat. Karena itu, Kemendikbud memperingatkan
BERITA TERKAIT
- Billy Bakal Sampaikan Masalah Kenaikan UKT kepada Presiden Jokowi
- Ridwan Kamil Bagikan Pengalaman Berbisnis pada Mahasiswa Indonesia di Singapura
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?