Kandidat Kada Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan, Kang Ujang: Layak Kena Sanksi
"Sejatinya paslon wajib bertanggung jawab atas massa yang dibawanya dan membatasi jumlah orang yang hadir di saat pendaftaran serta mewajibkan mereka yang ikut daftar menggunakan masker secara konsekwen," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.
Eddy mengimbau, semua paslon wajib mentaati ketentuan dari Komisi Pemelihan Umum. Yakni, membatasi mobilisasi massa dalam jumlah besar. Serta mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Tepatnya, saat resmi momentum kampanye yang bakal berlangsung selama 71 hari. Lalu, para calon pemimpin tersebut juga perlu menahan diri untuk berkampanye bebas demi keselamatan warganya.
"Para paslon meski memberikan contoh yang benar kepada warga dengan mentaati aturan KPU dan pemerintah tentang protokol kesehatan. Apalagi banyak diantara mereka yang kelak akan menjadi kepala daerah. Bagaimana mereka akan menjadi panutan yang baik nantinya, jika di saat sosialisasi kepada masyarakat mereka terang-terangan melakuan pelanggaran?" ujar Eddy.
Eddy, juga mendorong KPU RI memberlakukan sanksi tegas bagi para paslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Mulai dari peringatan, melarang paslon melakukan kampanye tatap muka, hingga diskualifikasi.
"Jika ada paslon yang hendak memenangkan pilkada dengan cara membahayakan kesehatan warganya, sudah selayaknya yang bersangkutan diberikan sanksi yang tegas dan berat," pungkas anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Para paslon meski memberikan contoh yang benar kepada warga dengan mentaati aturan KPU dan pemerintah tentang protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Prediksi Kang Ujang Soal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Jangan Kaget
- PDIP Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Kalbar 2024