Kang Hero Demokrat: UU Cipta Kerja Versi 905, 812, dan 1.035?
Kamis, 15 Oktober 2020 – 12:40 WIB
"Kalau mengacu pada ketentuan tentu tidak lazim. Misalnya, diputuskan di paripurna, tetapi anggota tidak mendapatkan bahan. Pembahasan mengabaikan aspirasi rakyat, padahal dalam asas keterwakilan, kami ini wakil rakyat," tambah Kang Hero.
Diketahui bahwa naskah UU Cipta Kerja yang disetujui DPR sudah resmi dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10).
Sesuai mekanisme, pemerintah akan mengecek kembali naskah tersebut sebelum disahkan dengan memberikan nomor dan dicatatkan dalam lembaran negara.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron melihat banyak hal yang tidak lazim dalam penetapan UU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya