Kang Hero Demokrat: UU Cipta Kerja Versi 905, 812, dan 1.035?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menilai banyak hal yang tidak lazim dalam proses penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU di parlemen.
Sebagai wakil rakyat yang punya pengalaman dalam memimpin sejumlah panitia kerja (Panja) RUU hingga disetujui menjadi UU, dia belum pernah melihat proses seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.
"Saya sudah belasan kali menjadi pimpinan Panja RUU dan mengesahkan UU. Ketika selesai di paripurna tidak pernah ada perubahan lagi, kecuali tanda baca yang dikonfirmasi Biro Perundang-undangan Kemensetneg,' ucap Herman Khaeron kepada jpnn.com, Kamis (15/10).
Perubahan yang tidak substansial itu, lanjut legislator yang beken disapa dengan panggilan Kang Hero ini, terjadi sebelum pemerintah mengesahkan UU yang disetujui dewan dan dicatatkan dalam lembaran negara.
Namun, dia bertanya-tanya bagaimana jika naskah RUU tersebut banyak versi seperti UU Cipta Kerja.
"Itu sebelum disahkan dalam lembaran negara. Kalau UU Ciptaker banyak versi, 905, 812, dan 1.035?" katanya mempertanyakan.
Karena itu dia memandang prosedur yang dijalankan dalam penetapan UU Cipta Kerja di dewan tidak lazim.
Apalagi anggota tidak pernah pernah mendapatkan naskah final RUU yang disetujui menjadi UU tersebut.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron melihat banyak hal yang tidak lazim dalam penetapan UU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya