Kang Jimat Mengupayakan Permukiman Bagi Warga Miskin, Patut Ditiru
Selasa, 12 Oktober 2021 – 12:31 WIB
Selain itu, juga diatur mengenai subyek reformasi agraria dari perorangan yang bisa mendapatkan TORA.
Yakni, petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 hektare atau lebih kecil atau petani yang menyewa tanah yang luasnya tidak lebih dari dua hektare.
Selain itu, petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya, buruh tanah yang mengerjakan tanah orang lain dengan mendapat upah.
Guru honorer (non-PNS), pekerja harian lepas, pegawai swasta dengan pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
PNS paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah, dan anggota TNI/Polri berpangkat paling tinggi Letda/Inspektur dua atau yang setingkat.(Antara/jpnn)
Langkah Kang Jimat mengupayakan permukiman bagi warga miskin di wilayahnya patut untuk ditiru.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sambut Lebaran, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Takbiran Bareng Warga Miskin
- Penerima Beasiswa Kedokteran Pemkab Lombok Tengah Harus Tepat Sasaran
- Jarak Buffer Zone Berstandar Internasional Patut Dicontoh di Indonesia
- Sejak jadi Bupati Subang, Ruhimat Mengaku Harta Kekayaannya Turun Rp 10 Miliar
- Bupati Ruhimat Setujui Pemekaran Daerah di Subang
- Kebakaran Melanda 25 Rumah di Bandung, 102 Warga Mengungsi