Kangen Band Merasa Kena Tipu, Rugi Sampai Rp 2 Miliar

Kangen Band Merasa Kena Tipu, Rugi Sampai Rp 2 Miliar
Kangen Band jumpa pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sempat bubar, Kangen Band terjun kembali ke belantika musik Indonesia. Malangnya, grup musik yang digawangi oleh Andika cs itu malah merasa kena tipu oleh pihak label mereka, yakni TA PRO Music & Publishing.

Kerugian yang dialami oleh Kangen Band sekitar Rp 2 miliar lebih. Untuk mengatasi persoalan itu, grup musik asal Lampung itu menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.

"Ada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari pihak TA PRO. Ada unsur dugaan (melanggar) Pasal 372, 378 KUHP," kata Razman dalam konferensi pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9).

Razman menyatakan, Kangen Band merasa ditipu karena tidak mendapat royalti. Padahal, lagu mereka sudah beredar di publik, bahkan menjadi nada sambung pribadi.

"Kontrak perjanjian tidak berimbang. Dalam lingkup perjanjian ini sama sekali tidak menyebut soal royalti, tidak ada fee. Lawyer aja ada royalti dan fee. Gimana coba orang nyanyi dari Lampung, menghibur, pulang dengan tangan kosong? Asal ditanya, pihak TA PRO seolah tidak mengerti," ujar Razman.

Razman menjelaskan, Andika dan rekan-rekannya sempat bertanya kepada gitaris Kangen Band, Rustam Wijaya, mengenai royalti. Sebab, Tama (panggilan sang gitaris) yang menandatangani kontrak dengan TA PRO. Namun, Tama mengaku tidak mengetahui perihal royalti.

Sudah tidak mendapat royalti, tagihan juga dibebankan kepada Kangen Band. Tagihan itu di antaranya untuk rumah yang menjadi basecamp mereka.

"Mereka dikasih tempat tinggal di Cimanggis. Tahu-tahu itu kontrakan TA PRO. Biaya kontrak ditagih ke Kangen Band. Ini kezaliman, kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Saya akan melawan ini secara keras dan tegas," tutur Razman.

Grup musik asal Lampung itu menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News