Kangen Band Merasa Kena Tipu, Rugi Sampai Rp 2 Miliar

Kangen Band Merasa Kena Tipu, Rugi Sampai Rp 2 Miliar
Kangen Band jumpa pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta. Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

Razman sudah menyiapkan somasi untuk TA PRO. Rencananya, somasi akan dilayangkan besok. Pihak TA PRO memiliki waktu selama 7x24 jam untuk memberikan jawaban.

Jika tidak ada pertanggungjawaban dari TA PRO, maka Razman akan membawa persoalan yang melibatkan Kangen Band ke jalur hukum. Karena itu, dia berharap, pihak TA PRO bisa bersikap kooperatif.

"Kami akan menempuh jalur hukum secara formal. Tidak tertutup kemungkinan kami angkat perdata," ucap Razman.

Sementara, Tama menyatakan, bertemu dengan pihak TA PRO pada 2016 lalu. Ketika menjalin kerja sama, Kangen Band memang meminta difasilitasi tempat tinggal untuk dijadikan sebagai basecamp, sehingga mereka bisa fokus berkarier.

"Saya memang buta hukum, tanda tangan juga antara saya (tidak bersama rekan Kangen Band) dengan pihak TA PRO," ‎ungkap Tama. (gil/jpnn)


Grup musik asal Lampung itu menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News