Kanit Provos Tembak Anaknya Sendiri di Bengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Kanit Provos Polsek Ratu Agung, Bengkulu, Aiptu BS dikabarkan telah menembak anak kandungnya sendiri berinisial BA (14).
Peristiwa ini terjadi di rumah Aiptu BS di Jalan Sumatera V, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara, Bengkulu, pada Rabu (26/4).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya masih mencari tahu peristiwa penembakan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Aiptu BS salah target dalam penembakan itu.
"Sekitar pukul 04.00, Aiptu BS mendengar suara pintu kamar kemudian langsung mengambil senjata untuk mengecek suara tersebut. Setelah itu langsung menembakan senjata api tersebut ke arah korban dan mengenai bahu sebelah kanan dan melihat korban tersebut anak kandungnya sendiri," kata Martinus dalam keterangan yang diterima.
Setelah itu, kata Martinus, Aiptu BS dan keluarga membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. "Dan di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, BS melihat korban (anaknya) sudah meninggal dunia," kata dia.
Setelah itu, lanjut Martinus, Aiptu BS sempat menemui pihak kepolisian dan menceritakan kronologi kejadian. Pelaku pun kemudian menyerahkan senjata api yang digunakan menembak anaknya kepada Kasubdit Renakta Polda Bengkulu Kompol Harry Iriawan.
"Sampai saat ini Aiptu BS belum diketahui keberadaanya dan pihak kepolisian masih melakukan pencarian guna mengetahui kronologis kejadian," tandas dia. (mg4/jpnn)
Kanit Provos Polsek Ratu Agung, Bengkulu, Aiptu BS dikabarkan telah menembak anak kandungnya sendiri berinisial BA (14).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara