Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek

Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek
Kantongi Motif, KPK Pastikan Jerat Pemberi Cek
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus suap apda pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, tidak berhenti pada penerimanya saja. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Haryono Umar, menegaskan bahwa KPK pasti membidik pemberi suap berupa traveler cheque untuk para wakil rakyat periode 1999-2004 itu.

"Yang jelas kalau ada penerima pasti ada pemberi," ujar Haryono Umar di KPK, Senin (6/9). Menurut Haryono, KPK sudah mengetahui motif pemberian suap itu. "Motifnya (pemberi) tentu sama dengan yang menerima," sambung Haryono.

Seperti diketahui, pengusaha Nunun Nurbaeti disebut-sebut di persidangan kasus suap DGS BI sebagai pemberi suap. Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu dalam persidangan atas empat terdakwa penerima suap yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Aj Soefihara, serta Udju Djhaeri, memberi berlembar-lembar cek lawatan bank International Indonesia ke para anggota dewan periode 1999-2004 melalui seorang kurir bernama Arie Malangjudo.

Namun menurut Haryono, KPK sampai saat ini masih terus mengumpulanm informasi tentang Nunun Nurbaeti yang disebut menderita sakit lupa berat, sehingga harus menjalani perawatan, termasuk di Singapura. Ditanya apakah KPK akan mengirim tim ke Singapura untuk memburu Nunun"  "Kita tidak tahu apa dia (Nunun) benar-benar ada di sana (Singapura). Kita belum dapat informasi posisinya. Yang jelas, penyidikan ini kan tetap jalan. Masih berlanjut, belum akan berhenti sampai ini tuntas," tandasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyidikan kasus suap apda pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News