Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK

Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK
Mahfud MD Serahkan Parcel Kurma ke KPK
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan parcel yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9) siang. Parcel yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK ada dua macam. Pertama, parcel berupa 50 boks kurma yang dari Kerajaan Arab Saudi. Kedua, parcel yang berupa kue-kue dan minuman, yang diterima dari stasiun televisi swasta TPI.

Hanya saja, Mahfud tidak membawa 50 boks kurma ke gedung KPK. Dia hanya membawa satu boks saja untuk diserahkan ke KPK. "Karena begitu saya terima, langsung saya bagi-bagikan ke pegawai. Saya sisakan satu boks untuk dibawa ke sini," ujar Mahfud MD kepada wartawan, usai melaporkan dua jenis parcel itu di gedung KPK.

Dia menjelaskan, meski nilainya kecil, tapi daripada bermasalah, lebih baik dilaporkan ke KPK. "Saya terima parcel, karena bisa dianggap gratifikasi, meski nilainya kecil, saya serahkan ke KPK," ujarnya. Dia jelaskan, penyerahan ini dilakukan mumpung belum sampai 30 hari sebelum parcel diterima. "Kan kalau lewat 30 hari bisa dianggap berbau suap," ujarnya.

Namun ditegaskan, para pemberi parcel itu tidak ada yang sedang berperkara di MK. "Mereka tak ada perkara," cetus guru besar UII Jogjakarta itu. Mahfud menghargai pemberian parcel, yang dianggapnya sebagai simbol persahabatan. Hanya saja, jika jumlah pemberian tak wajar, maka patut dicurigai punya motif lain. "Misalnya lebih Rp500 ribu, itu sudah ada tendensi lain," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan parcel yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/9) siang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News