Tiga Polisi Tersangka Kasus Buol
Senin, 06 September 2010 – 16:32 WIB

Tiga Polisi Tersangka Kasus Buol
JAKARTA -- Tim investigasi yang diterjunkan Mabes Polri untuk mengusut tuntas bentrokan warga dengan Polisi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan tiga anggota Polsek Biau terlibat dan dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Bripda MB, Bripda Ar dan Briptu S.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombespol Marwoto mengatakan, tiga anggota polri ini ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Kasmir, warga yang diamankan polsek karena diduga menabrak anggota polri. Mereka kini dipersalahkan karena lalai sehingga Kasmir tewas dalam tahanan. ''Kepada yang tiga ini dikenakan pasal 359 (KUHP) karena kelalaiannya itu menyebabkan kematian,'' ujar, Marwoto di Mabes Polri, Senin (6/9) sore.
Dijelaskan, tiga anggota polsek ini dipersalahkan mengingat mereka merupakan petugas jaga saat Kasmir menghembuskan nyawa dalam tahanannya. ''Lalainya anggota ini mungkin karena anggota tidak kontrol,'' tambahnya. Karena itulah tiga tersangka ini terus menjalani pemeriksaan bersama belasan anggota lainnya. ''Otomatis mereka dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan,'' tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini penyidik memisahkan peristiwa yang menyebabkan delapan warga meninggal dunia itu, menjadi dua kasus utama. Yakni, peristiwa meninggalnya Kasmir dalam tahanan sebagai satu kasus. Sementara, penyerangan mapolsek, rumah dinas wakapolres Buol, asrama polri dan pengerusakan lainnya sebagai satu kasus terpisah.
JAKARTA -- Tim investigasi yang diterjunkan Mabes Polri untuk mengusut tuntas bentrokan warga dengan Polisi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng)
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi