Kantongi Tiga Dakwaan Baru, Najib Membisu

Kantongi Tiga Dakwaan Baru, Najib Membisu
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

*Jika terbukti bersalah, hukuman setiap dakwaan maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai lima kali lipat uang yang dicuci.

Sumber: Reuters, The Strait Times


Tiga dakwaan baru. Selasa (8/8) Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membacakan dakwaan-dakwaan terkait pencucian uang itu di hadapan Najib Razak


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News