Kantor Bertetangga, Kemendagri Kok Susah Banget Dapat Salinan Putusan MA?

Kantor Bertetangga, Kemendagri Kok Susah Banget Dapat Salinan Putusan MA?
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Meski sama-sama berkantor di Jalan Medan Merdeka Utara, tidak mudah bagi pejabat Kementerian Dalam Negeri mendapatkan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung RI. Ini terjadi dalam kasus Gubernur Riau Annas Maamun.

MA telah memutus permohonan kasasi Annas pada pada 4 Februari 2016. Bahkan menambah hukumannya dari 6 menjadi 7 tahun. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri memerlukan salinan putusan kasasi MA sebagai dasar memberhentikan Annas secara permanen dari jabatan gubernur.

Dirjen Otda Sumarsono mengaku sudah menyurati MA untuk mendapatkan nomor salinan putusan kasasi tersebut. Tapi apa yang didapat, anak buah Tjahjo Kumolo disuruh menjemput salinan putusan itu ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, padahal kantor dua lembaga dan kementerian negara itu berdampingan.

"Kesulitan kami, salinan putusan tidak secara otomatis disampaikan ke Kemendagri. Untuk kasus Riau kami minta ke MA, disuruh ke Bandung. Dari sana juga belum ada respon. Kami masih mengejar putusannya," tegas Sumarsono menjawab JPNN.com, Kamis (7/4).

Idealnya, lanjut mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara itu, putusan apapun dari MA, pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri yang terkait kepala daerah, bisa disampaikan ke Kemendagri tanpa harus diminta.

"Saya ingin menegaskan, di Kemendagri semua cepat prosesnya. Kalau ada punya putusan, besok pagi juga bisa selesai. Tapi ini ada hambatan pada salinan putusan sebagai dasar mengangkat gubernur definitif," tambahnya.

Kekesalan Sumarsono rasanya cukup beralasan. Sebab, saat JPNN.com menanyakan salinan putusan yang telah diputus MA dua bulan lalu itu ke PN Bandung, humasnya mengaku juga belum menerima.

Juru bicara PN Bandung Kasianus, mengatakan sampai saat ini baru menerima petikan putusan kasasi MA. Sedangkan berkas salinan putusannya sendiri belum tiba di pengadilan awal yang menyidangkan perkara korupsi Annas Maamun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News