Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita

Kantor Depkum HAM Digeledah, Rp 20,8 M Disita
Penyidik Kejagung mengamankan uang tunai dari kantor layanan Sisminbakum Depkum HAM.
JAKARTA – Gerak cepat dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Senin (24/11), tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM.

Lima orang penyidik Kejagung datang ke kantor Depkum HAM yang terletak di Jalan HR. Rasuna Said sekitar pukul 13.00. Mereka langsung menuju gedung ditjen AHU yang terletak di sisi kiri gedung utama. Selanjutnya, mereka menyambangi tiga tempat yang ada di lantai 2. Yakni ruangan dirjen AHU, sesditjen AHU, dan kantor layanan Sisminbakum.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik Kejagung menyita uang senilai Rp 2,4 miliar. Uang yang terdiri atas pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dikumpulkan dalam tiga buah kardus. ”Uangnya langsung kami transfer ke rekening penampungan kejaksaan agung di BRI Kebayoran,” kata salah satu penyidik Reda Mantovani, lantas menyebut nomor rekening 0193010008223 sebagai rekening Kejagung. Uang tersebut ditransfer melalui BNI 46 yang berada di dalam lingkungan gedung Depkum HAM.

Reda mengungkapkan, uang Rp 2,4 miliar yang diambil dari bagian keuangan itu merupakan saldo yang tersisa dari Sisminbakum. ”Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyitaan Rp 18,49 miliar dari Koperasi Pegawai Pengayoman Depkum HAM,” terangnya. Selain uang, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Sementara itu, Sesditjen AHU Sjafrudin membantah jika pihaknya digeledah oleh Kejagung. ”Yang ada adalah penyitaan lanjutan dari yang sudah dilakukan Kamis lalu,” katanya. Menurutnya, ditjen AHU sangat kooperatif atas proses hukum yang dilakukan Kejagung.

JAKARTA – Gerak cepat dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News