Munarman VS Tempo, Babak Mediasi

Munarman VS Tempo, Babak Mediasi
Munarman VS Tempo, Babak Mediasi
JAKARTA - Sidang gugatan Pengalima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman SH, terhadap koran Tempo memasuki agenda sidang mediasi. Sidang mediasi yang akan berlangsung Selasa (25/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merupakan sidang keempat.

“Selasa (25/11) merupakan agenda sidang mediasi di PN Jaksel. Sejak awal kami dari penggugat menginginkan adanya permohonan maaf dari para tergugat untuk memohon maaf melalui enam televisi nasional dan tujuh media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut, atas pemberitaan koran Tempo edisi 3 Juni 2008 yang menuduh dan memfitnah penggugat mencekik anggota AKKBB,“ cetus koordinator Tim Pembela Munarman, Syamsul Bahri Radjam SH kepada JPNN, Senin (24/11)  

Selain itu, lanjut Syamsul, akibat pemberitaan yang terindikasi fitnah tersebut, penggugat minta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp13.001.234.000 kepada para tergugat. Ada tiga pihak yang digugat Munarman. Mereka itu ialah PT Tempo Inti Media Harian (tergugat I), Pimred Koran Tempo S Malela Mahargasari (tergugat II), dan Ahmad Suaedi selaku Direktur Wahid Institute (tergugat III). 

”Kalau di persidangan pekan lalu, dalam mediasi yang dipimpin hakim Soeharto SH, tergugat I dan tergugat II melalui kuasa hukumnya (LBH Pers), menyatakan bersedia untuk memuat hak jawab. Namun kami penggugat tetap pada tuntutan semula, yaitu minta permohonan maaf dan ganti rugi,” beber Syamsul.

JAKARTA - Sidang gugatan Pengalima Komando Laskar Islam (KLI) Munarman SH, terhadap koran Tempo memasuki agenda sidang mediasi. Sidang mediasi yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News