Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall
"Sebab, dengan cara ini pemerintah lebih mudah menjangkau warganya," tuturnya.
Pemohon yang datang untuk membuat paspor cukup membawa berkas persyaratan seperti E-KTP, kartu keluarga, dan akte Lahir, yang bisa digantikan dengan ijazah ataupun surat nikah.
Untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP beserta paspor lama. Petugas imigrasi melayani dengan sistem administrasi yang terintegrasi secara online.
Sebab, pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui website layananpaspor.imigrasitanjungperak.com.
Sebelumnya, Kanim Tanjung Perak melakukan terobosan dengan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk mewujudkan WBK, pendaftaran paspor sudah disediakan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
"Kami sudah lakukan terobosan melalui pendaftaran online. Meski demikian, inovasi akan terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan publik karena kami melayani masyarakat," kata Romi. (jos/jpnn)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membuka Pelayanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, setiap Sabtu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Imigrasi Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Gandakan Paspor CPMI
- Menteri Tito Sebut 3 Prioritas Penguatan Dukcapil Permudah Dokumen Pendudukan
- Bane Raja Manalu: Eazy Passport Mudah, Murah, dan Cepat
- 34 Juta Data Paspor Indonesia Bocor, Kemenkominfo: Hasil Sementara, Ada Perbedaan
- Hadiri Harlah Pancasila di Ciamis, Yudian Wahyudi Tegaskan Peranan Budaya dan Ulama
- Kemnaker Berharap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Mencegah PMI Nonprosedural