Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Satu Tersangka Ditahan
Kamis, 05 September 2024 – 12:57 WIB

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Aceh Putu Agus Arjaya saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal pada Rabu (4/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Dia menyampaikan petugas telah menahan tersangka TH di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh.
Baca Juga:
"Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia," tegas Leni. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan pemusnahan 10 juta lebih batang rokok ilegal dan telah menahan satu orang tersangka terkait kasus tersebut
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini