Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Pabrik rokok ilegal saat digeledah bea cukai. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2018, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Penurunan persentase rokok ilegal di pasaran mengindikasikan pengawasan yang efektif dalam mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kudus.

Kanwil Bea Cukai Jatim II menindak sebuah bangunan yang berfungsi sebagai pabrik yang memproduksi rokok batangan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa izin. Penindakan dilakukan pada Kamis (24/5), berlokasi di Gondanglegi Kabupaten Malang.

“Dari hasil penindakan ini kami mengamankan mesin produksi pembuat rokok, 1.050 kilogram tembakau siap produksi, 632.400 batang rokok siap edar, 10 karton filter rokok, serta ratusan eksemplar kemasan rokok,” ujar Kakanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan.

Dari hasil penindakan ini juga turut diamankan tersangka berinisial B sebagai pemilik pabrik dan empat orang saksi yang ada di lokasi, yang sampai saat ini masih diperiksa di Kantor Bea Cukai Jatim II dan akan dilanjutkan dengan penyidikan, sehingga memberikan efek jera ke pelaku.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas rokok ilegal dan melindungi pabrik yang legal, aksi ini menyelamatkan penerimaan negara di sektor cukai, yang bisa digunakan untuk membangun negeri kita tercinta. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal di masyarakat demi tercapainya penerimaan negara untuk Indonesia tercinta,” jelasnya.

Adapun Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal sejumlah 1.388.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang Rp982.620.000.

Kepala Bea Cukai Kudus Iman Prayitno menuturkan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus merupakan hasil penindakan petugas di tiga lokasi berbeda.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kudus kompak melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News