Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut
Rabu, 06 November 2024 – 13:54 WIB

Pihak PT Giwang Citra Laut saat melakukan pemaparan proses bisnis sebelum mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil DJBC Sulbagsel. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Melalui pemanfaatan fasilitas ini, PT Giwang Citra Laut akan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).
Diharapkan, fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya.
"Kami berharap perusahaan dapat semakin berkembang dan berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya dalam bidang industri pengolahan di sektor kelautan perikanan serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Djaka. (mrk/jpnn)
Kanwil DJBC Sulbagsel resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Giwang Citra Laut setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Lisensi MSB FinCEN Dorong PBOGA Perkuat Kepatuhan dan Keamanan Pengguna