Kapal Feri yang Tenggelam di Kapuas Tidak Layak Operasi

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Kepolisian dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus feri tenggelam.
Kapolres Kapuas AKBP Ruli Agus Pramono mengungkapkan, pihaknya langsung mengamankan motoris Fani (19) dan Iwan pemilik feri ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini,” kata Ruli saat dihubungi Kalteng Pos (JPNN Grup), Rabu (29/7).
Kabid Lalu Lintas Sungai Dishubkominfo Kabupaten Kapuas, Zainuddin mengungkapkan, feri itu tidak memiliki izin operasi, karena feri itu sudah tidak layak pakai. “Sehingga izin tidak kami keluarkan," ujar Zainuddin.
Dia mengaku, pemilik feri itu memiliki dua kapal dan yang mendapatkan izin pelayaran hanya satu kapal. Namun, kata dia, saat Idul fitri, penumpang mengalami kelonjakan dan feri yang tidak itu dioperasikan. "Untuk hari biasa feri itu tidak dioperasikan, sehingga luput dari pengetahuan Dishubkominfo," tandasnya. (art/hit)
KUALA KAPUAS - Kepolisian dari Polres Kapuas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus feri tenggelam. Kapolres Kapuas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota