Kapal Nasional Tambah 6.312 Unit

Kapal Nasional Tambah 6.312 Unit
Kapal Nasional Tambah 6.312 Unit

JAKARTA - Sembilan tahun pelaksanaan asas cabotage atau kewajiban menggunakan kapal domestik terbukti efektif meningkatkan jumlah kapal berbendera Merah Putih. Pada Maret 2005 tercatat hanya ada 6.014 kapal nasional. Namun, pada Maret 2014 terdapat 12.326 kapal nasional atau bertambah 6.312 unit. Artinya, kapal lokal menguasai 99,65 persen pasar angkutan laut di dalam negeri.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan, pada 1980-an pernah ada kebijakan scrapping kapal-kapal berusia lebih dari 25 tahun. Hal tersebut membuat banyak kapal berbendera Indonesia yang harus pensiun. Sejak saat itu, banyak kapal asing yang datang dan mengambil pasar angkutan laut domestik.

Bahkan, pada 1995 jumlah armada berbendera asing yang beroperasi mengangkut muatan di perairan domestik lebih mendo­minasi. Kala itu tercatat hanya ada 5.050 kapal nasional atau defisit atas kapal asing yang tercatat 6.397 unit. ''Ketergantungan Indonesia terhadap penggunaan kapal-kapal asing sangat dirasakan sebelum terbit Inpres No 5 Tahun 2005,'' ujarnya. 

Untuk melaksanakan Inpres No 5 Tahun 2005 tentang cabotage, pemerintah menunjuk menko perekonomian sebagai ketua tim pelaksana dan menteri perhubungan sebagai wakil ketua yang merangkap ketua harian tim pelaksana asas cabotage. ''Aturan itu terbukti mampu membalikkan keadaan dan memutus ketergantungan Indonesia terhadap peng­gunaan kapal-kapal asing pada kegiatan angkutan laut domestik,'' tuturnya.

JAKARTA - Sembilan tahun pelaksanaan asas cabotage atau kewajiban menggunakan kapal domestik terbukti efektif meningkatkan jumlah kapal berbendera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News