Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar?

Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar?
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

Kementerian Komikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan kewajiban registrasi ulang kartu sim tidak lain demi kebaikan para pengguna telepon genggam.

Berbagai modus tindak kejahatan yang biasa dilakukan melalui pesan singkat dengan mudah dapat teratasi. Demikian pula tindak kejahatan serupa lewat telepon acak.

Sehingga pengguna telepon genggam diyakini bakal semakin aman dan nyaman. ”Yang tadinya mama minta pulsa, mama minta pulsa itu ketahuan,” ujar Rudiantara.

Untuk itu, Rudiantara meminta seluruh pengguna telepon genggam segera meregistrasi ulang kartu sim prabayar mereka.

Meski batas akhir masih tahun depan, dia menyebutkan bahwa semakin cepat registrasi ulang semakin baik.

”Mudah kok, tidak sampai satu menit registrasi ulang. Kenyamanan selama menjadi pelanggan,” kata menteri kelahiran Bogor tersebut.

Tentu saja bukan hanya menguntungkan pengguna kartu sim prabayar, registrasi ulang juga membantu pemerintah.

Khususnya dalam mendata pelanggan operator kartu sim prabayar. Sejauh ini, masih kata Rudiantara, jumlah pengguna telepon genggam yang sudah mergistrasi ulang kartu sim prabayar sebanyak 47 juta. ”Verifikasi yang sudah dilakukan,” ucap dia.

Sejumlah konsekuensi menanti para pengguna telepon genggam apabila tidak meregistrasi kartu sim prabayar mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News