Kapan Komnas HAM Serahkan Laporan Soal Pembunuhan Brigadir J kepada Presiden? Begini Penjelasan Taufan

Kapan Komnas HAM Serahkan Laporan Soal Pembunuhan Brigadir J kepada Presiden? Begini Penjelasan Taufan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM akan memberikan laporan hasil temuan soal kasus pembunuhan berencana Brigadi J kepada Polri, Kamis (1/9). Lalu, kapan Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Presiden Jokowi?

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, laporan yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi, berbeda dengan yang hendak diberikan ke Polri. 

“Kami sedang berkoordinasi dengan Pak Menko. Itu hal lain lagi. Mengenai konstruksi peristiwanya tidak berbeda dengan yang ini (yang diberikan ke Polri), yang nanti berbeda itu di kesimpulan laporan dan rekomendasi yang bersifat lebih tinggi levelnya (untuk presiden),” kata Taufan Damanik seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Dia mencontohkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi nanti itu lebih berisi tentang kebijakan perundang-undangan, regulasi dan lainnya. 

Saat ini, lanjut Taufan, pihaknya masih mencocokkan dengan waktu presiden. “Iya menunggu, soal kecocokan jadwal saja (untuk menyerahkan laporan ke presiden),” ungkapnya.  

Sebelumnya, Taufan menyebutkan pihaknya akan menyerahkan laporan soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Polri, Kamis (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Untuk sementara yang direncanakan datang Pak Wakapolri sebagai penanggung jawab, kemudian Pak Irwasum sebagai ketua Timsus, dan ada beberapa lagi," ujar Ahmad Taufan Damanik. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kapan Komnas HAM menyerahkan laporan soal pembunuhan Brigadir J kepada Presiden Jokowi? Begini penjelasan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News