Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung

Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung
M Prasetyo. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan matang-matang, pihaknya hanya bisa mengeksekusi empat narapidana.

"Tadi, jelang eksekusi Jampidum melaporkan, setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajian itu, empat orang yang perlu dieksekusi. Sepuluh lainnya akan  ditentukan kemudian," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/7).

Sementara itu, saat ditanya alasan Kejagung menangguhkan sepuluh terpidana mati lainnya, Prasetyo mengaku hak hukumnya masih tergantung. Karena itu, ia memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh narapidana lainnya.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan  keputusan pengadilan dan perintah UU," imbuh Prasetyo.

"Penangguhan ini tentunya harus diteliti. Saya terima hasil keputusan dan penangguhan  perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan (eksekusinya) kemudian. Pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya," tambah Prasetyo. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News