Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan matang-matang, pihaknya hanya bisa mengeksekusi empat narapidana.
"Tadi, jelang eksekusi Jampidum melaporkan, setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajian itu, empat orang yang perlu dieksekusi. Sepuluh lainnya akan ditentukan kemudian," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/7).
Sementara itu, saat ditanya alasan Kejagung menangguhkan sepuluh terpidana mati lainnya, Prasetyo mengaku hak hukumnya masih tergantung. Karena itu, ia memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh narapidana lainnya.
"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan dan perintah UU," imbuh Prasetyo.
"Penangguhan ini tentunya harus diteliti. Saya terima hasil keputusan dan penangguhan perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan (eksekusinya) kemudian. Pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya," tambah Prasetyo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara