Kapan Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Digelar?

Kapan Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Digelar?
Warga melihat DPT di depan TPS. Foto ilustrasi.dok.JPNN

"Sampai saat ini kami berharap proses pengadilan bisa berjalan sangat cepat, kemudian kami bisa memastikan pungutan suaranya di bulan Desember sesuai dengan undang-undang. Tapi kalau misalnya, dari simulasi yang tersedia membuat atau menyebabkan pilkada tidak bisa dilaksanakan di 2015, ya itu semata-mata disebabkan karena ada putusan hukum yang keluar dan menyisakan waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan pilkada di 2015," ujar Juri.

Saat ditanya bagaimana terkait anggaran kalau pilkada akhirnya digelar di 2016, Juri mengakui pilkada susulan berefek pada penambahan anggaran. Karena itu pihaknya baik di pusat maupun daerah, tengah berkoordinasi dengan pemerintah. 

"Kami terus berkoordinasi untuk membahas dengan pemerintah daerah, terutama untuk mencari kemungkinan yang bisa membuat pasti bahwa pilkada susulan ini diselenggarakan dengan anggaran yang cukup. Jadi sekarang sedang proses. Mau tidak mau memang harus ada penambahan anggaran, terutama untuk daerah-daerah yang hibah anggarannya terbatas dan belum ada skenario pilkada susulan," pungkas Juri.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12), terkait putusan Pengadilan Tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News