Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar? Polri Menjawab Begini

Jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan secara terperinci terkait dengan alasan perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa karena itu menjadi kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut Irjen Dedi, dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu.
"Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.
Sidang etik Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.
"Nanti, menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu, seperti halnya Eliezer, begitu selesai langsung diumumkan," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Teddy Minahasa layak dijatuhkan sanksi PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait dengan tindak pidana narkoba.
"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," kata Poengky.
Dia juga menyebutkan salah satu pertimbangan sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana setelah putusan pidana inkrah karena sidang pidana membutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan.
Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI