Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar? Polri Menjawab Begini

Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar? Polri Menjawab Begini
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Polri memastikan akan tetap melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah itu dilakukan agar proses hukum mendapat kepastian terlebih dahulu.

Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Irjen Dedi di Jakarta, Jumat (3/3).

Dia meminta semua pihak tidak membandingkan Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidana digelar.

Menurut Irjen Dedi, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.

"Beda case-nya (kasusnya). Jadi, antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," ungkap Dedi.

Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News