Kapan sih Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS?
Rabu, 10 April 2019 – 00:34 WIB
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai lampiran dalam PP.
"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," ujar Sri Mulyani. (sol)
PP tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- PNS & PPPK Full Senyum, Maret Rapelan Gaji Baru, April Lebih Tajir Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira Bukan Hanya untuk Guru, Daftar Gaji Baru PNS & PPPK, Siap-Siap Rapelan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Kemenkeu Beri Penjelasan soal Kenaikan Gaji ASN, Penghasilan Guru PPPK Menggiurkan
- Ada Hal Lebih Penting dari Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Ingat Nasib Honorer PR1