Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan
Itu karena ketatnya syarat pemberian remisi hukuman terhadap pelaku kasus hukum tertentu, seperti pengguna narkoba.
Di samping harus bersedia menjadi justice collaborator, juga mesti membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Sayangnya, banyak yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut.
Nah, belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk membahas revisi aturan remisi terpidana narkoba.
Pertemuan para ahli itu bertujuan agar Kemenkumham mendapatkan masukan khusus mengenai pelaksanaan hak WBP yang melakukan tindak pidana narkotika serta konsep pelayanan tahanan di dalam lapas dan rutan.
Ada rencana mengganti sistem justice collaborator menjadi Tim Pengawas Pemasyarakatan.
“Berat bagi mereka dapat remisi kalau PP itu tidak direvisi. Ibarat dipompa terus-terusan, lama-lama bisa ‘meledak’ itu penjara,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Agus Saryono, Minggu (23/4).
Kondisi itu harus menjadi kewaspadaan seluruh pihak. Sebab, overcapacity memberi dampak sistemik.
Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini