Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan

Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Itu karena ketatnya syarat pemberian remisi hukuman terhadap pelaku kasus hukum tertentu, seperti pengguna narkoba.

Di samping harus bersedia menjadi justice collaborator, juga mesti membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Sayangnya, banyak yang tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

Nah, belum lama ini, Menkumham Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk membahas revisi aturan remisi terpidana narkoba.

Pertemuan para ahli itu bertujuan agar Kemenkumham mendapatkan masukan khusus mengenai pelaksanaan hak WBP yang melakukan tindak pidana narkotika serta konsep pelayanan tahanan di dalam lapas dan rutan.

Ada rencana mengganti sistem justice collaborator menjadi Tim Pengawas Pemasyarakatan.

“Berat bagi mereka dapat remisi kalau PP itu tidak direvisi. Ibarat dipompa terus-terusan, lama-lama bisa ‘meledak’ itu penjara,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim Agus Saryono, Minggu (23/4).

Kondisi itu harus menjadi kewaspadaan seluruh pihak. Sebab, overcapacity memberi dampak sistemik.

Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News