Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos

Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
Pelaku yang menghina TNI lewat akun di Twitter ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

Lima saksi sepakat menyebut adanya unsur ujaran kebencian pada unggahan terdakwa di media sosial (medsos) Facebook.

Galih dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Menurut dia, perbuatan terdakwa bisa menimbulkan kebencian. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali sampai menarik perhatian masyarakat.

"Merugikan TNI," sebutnya.

Namun, terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Galih mengaku kapok. Karena itu, jaksa menuntut hukuman di bawah ancaman maksimal.

"Menuntut terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp 10 juta," lanjutnya.

BACA JUGA : Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI

Galih tampak menghela napas setelah tuntutan itu dibacakan. Dia menundukkan kepala. "Bagaimana terdakwa? Apakah mau mengajukan pembelaan?" tanya Suprayogi. Galih menganggukkan kepala.

Galih tercatat sudah enam kali menggunggah status menghina TNI di akunnya di Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News