Kapolda Jateng Soal Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolda Jateng Soal Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (ketiga kanan) membacakan penetapan hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). FOTO: ANTARA/Oky Lukmansyah/hp

jpnn.com, TEGAL - Penyidik Polda Jateng resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebelum dilakukan penetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa 19 saksi, tiga di antaranya ahli pidana dan bahasa.

“Polda Jateng telah melaksanakan gelar perkara pada Senin (28/09), dan langsung menetapkan atas nama W yang besok, Rabu (30/09) pagi akan kami periksa untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhi kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dari hasil koordinasi penyidik, Lutfhi mengungkapkan, bahwa W kooperatif dan bersedia melaksanakan kegiatan pemeriksaan.

“Sehingga tidak ada alasan, penyidikan akan berjalan terus, dengan memperhatikan beberapa alat bukti yang telah diamankan,” tegas jenderal bintang dua ini.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pernyataan pertanggungjawaban W, kemudian adanya surat yang dicabut oleh polsek, surat pernyataan kepala desa, hasil rekaman kegiatan, serta dikuatkan oleh keterangan 19 orang saksi.

Lanjut Lutfhi menerangkan, kasus tersebut akan dilimpahkan untuk tahap I terkait proses pemberkasan.

Terkait adanya konser dangdut di Tegal Selatan, Kapolda pun mengimbau agar masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran.

Polda Jateng telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News