Kapolda Metro Pecat 2 Anggotanya

Kapolda Metro Pecat 2 Anggotanya
Logo Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang telah melakukan pelanggaran. Upacara pemecatan ini sekaligus penghargaan kepada anak buahnya yang berprestasi.

Mereka yang dipecat adalah anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara Briptu Heri Ismail yang tidak menjalankan tugas selama 85 hari berturut-turut dan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kedua adalah anggota Renmin Dit Narkoba Polda Metro Jaya Bripka Didik Pramono. Dia sudah divonis bersalah tindak pidana pembunuhan berencana.

Idham mengatakan, pemecatan secara tidak hormat tersebut diharapkan bisa memberi efek jera dan anggotanya tidak melakukan desersi apalagi tindak pidana.

“Kira-kira seperti itu, apalagi kalau pelanggaran dia pelanggaran pidana,” kata Idham dalam sambutannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/10).

Selain melakukan pemecatan, Idham juga memberikan reward kepada delapan anggotanya yang berprestasi.

Enam pertama yang diberikan penghargaan adalah Bripda Mohamad Mu’arif, Ipda Yohanes Inu Hardi, Brigadir Saiful Rahmat, Brigadir Beni Efriansyah, Brigadir Edi Setyawan, dan Brigadir Asep Saefudin Juhri. Keenamnya merupakan anggota di Bidang Keuangan PMJ dan Biro Sarana dan Prasarana PMJ.

Keenam anggota tersebut berhasil melaksanakan tugas sebagai operator SIMAK BMN dalam melakukan rekonsiliasi data aset yang dimiliki Polda Metro Jaya dalam waktu singkat guna mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Tidak menjalankan tugas selama 85 hari berturut-turut dan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News