Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melarang keras seluruh personel kepolisian di jajarannya untuk nongkrong di kedai kopi selama jam dinas.
Hal ini disampaikannya saat memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan pemberian penghargaan kepada personel di Mapolda Riau, Rabu 26 Maret 2025.
Larangan nongkrong saat jam dinas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian di mata masyarakat.
“Saya tegaskan, sejak saya diberikan amanah memimpin Polda Riau, saya tidak ingin lagi melihat personel, baik di tingkat Polda maupun Polres, nongkrong di kedai kopi setelah apel,” ujar Herry.
Ia menegaskan tidak ingin melihat personel Polda Riau nongkrong-nongkrong apalagi menggunakan pakaian dinas.
“Kecuali pada hari olahraga, yakni Selasa dan Jumat, itupun hanya diperbolehkan hingga pukul 09.00 WIB, tidak ada alasan bagi anggota kepolisian untuk berlama-lama di warung kopi, apalagi dengan seragam dinas,” tegasnya.
Alumni Akpol 1996 ini menegaskan bahwa aturan ini bersifat perintah yang wajib dipatuhi oleh seluruh personel Polda Riau.
“Ini sifatnya perintah. Bayangkan bagaimana masyarakat melihat kita yang digaji oleh rakyat justru menghabiskan waktu di kedai kopi. Di Jepang atau negara lain, hal seperti ini sangat tidak pantas dan dianggap tabu,” tandasnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melarang keras seluruh personel kepolisian di jajarannya untuk nongkrong di kedai kopi selama jam dinas.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau