Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan

Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Dikarenakan kedua pemohon tak mau mengembalikan uang panjar Rp 510 juta itu, maka pelapor melaporkan kedua pemohon ke Mapolda Sumsel. Sementara, kasus pelapor mengamankan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi objek jual beli, juga sudah dilaporkan kedua pemohon ke pihak kepolisian.(jpnn)

PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News