Kapolda Sumsel Kalah di Praperadilan
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 07:37 WIB
PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal RA Suharni SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Suwanda SH itu, memenangkan gugatan pemohon terhadap termohon yakni Kapolri cq Kapolda Sumsel.
Hakim memutuskan bahwa termohon tidak sah secara hukum. "Mengabulkan gugatan pemohon, termasuk mengembalikan harkat dan martabat pemohon (rehabilitasi,red). Terakhir, termohon dalam hal ini Kapolda Sumsel dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp 100 ribu perhari kepada kedua pemohon, selama kedua pemohon ditahan di Polda Sumsel," jelas Suharni.
Baca Juga:
Menanggapi kekalahan itu, kuasa hukum Kapolda Sumsel, yakni AKBP Boediono SH dari Bidkum Polda Sumsel, menyatakan akan melakukan upaya hukum. "Kalau tak bisa banding, kita akan cari upaya hukum lain," jelasnya.
Sementara salah satu penasehat hukum kedua pemohon, yakni Advokat Taslim SH, menyatakan menerima putusan praperadilan tersebut. "Alhamdulilla h, Hakim menilai perkara ini secara objektif, terutama terhadap putusannya. Kalau pihak termohon mau melakukan upaya hukum, silahkan. Tapi Hakim cukup jelas kalau, kasus kedua pemohon yang ditahan di Polda Sumsel itu, tak terbukti ada indikasi pidana," jelas Taslim.
PALEMBANG - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Deasy Nurbaiti (35) dan kakaknya Delima Sari (45), kemarin, digelar di PN Klas IA Khusus Palembang.
BERITA TERKAIT
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman