Kapolres Aceh Barat: Pembakar Lahan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Agustus 2023 – 00:23 WIB

Personel Polres Aceh Barat membentangkan spanduk di lokasi bekas kebakaran lahan di kawasan Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (7/8/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)
Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan. (antara/jpnn)
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengaku bakal menindak pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan