Kapolres Dituduh Terima Setoran, AKP Reza: Kami Pasti Tangkap Pelakunya

Kapolres Dituduh Terima Setoran, AKP Reza: Kami Pasti Tangkap Pelakunya
Penyebar ujaran kebencian terancam pidana. Foto Ilustrasi: ANTARA/Ist/am.

Terlebih lagi sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaan media sosial.

"UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian," tambah AKP Reza.(antara/jpnn)

AKP Rio Reza Panindra menyebut posisi pelaku yang menghina Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando sudah terlacak.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News