Kapolres Izinkan Tahanan Menikah di Masjid Polres

Kapolres Izinkan Tahanan Menikah di Masjid Polres
Tahanan kasus narkoba menikah di masjid Polres Banyuwangi. Foto: JPG/Pojokpitu

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang Undang tentang Narkotika nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)

Kapolres berharap pernikahan dengan status tersangka di Mapolres Banyuwangi hanya dilaksanakan satu kali ini saja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News