Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri

Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan kedua pelaku bernama Ripin dan Dandi itu berawal dari laporan salah satu korban. 

Pelaku saat itu mencuri motor warga yang terparkir di depan sebuah toko roti, wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/6).

"Jadi, di TKP toko roti itu ada CCTV yang memantau lokasi parkir kemudian dikenali wajah-wajahnya dan ditelusuri dan diselidiki ini termasuk warga mana dan kami lakukan penangkapan," kata Twedi kepada wartawan di Bekasi, Rabu (26/7).

Twedi menjelaskan kedua pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya. 

Satu pelaku berperan mencuri motor korban dengan cara membobol lubang kunci. Adapun satu pelaku lainnya menunggu di motornya dan memantau situasi sekitar.

"Modus operandi pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko," ujar Twedi.

Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik pelaku yang dibeli dari uang hasil menjual motor curian.

Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News