Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri
Rabu, 26 Juli 2023 – 20:18 WIB
"Mobil ini merupakan hasil dari menjual motor-motor yang dicuri pelaku," ujar Twedi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik