Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri

Kapolres Sebut Dua Maling Motor di Bekasi Beli Mobil dari Hasil Mencuri
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/7). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi

"Mobil ini merupakan hasil dari menjual motor-motor yang dicuri pelaku," ujar Twedi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News