Kapolres Ungkap Motif MH Menyerang Mapolres Tarakan, Ternyata..
Rabu, 28 April 2021 – 19:35 WIB
Akibatnya, satu personel Polres Tarakan mengalami luka, dan kaca pos penjagaan pecah.
Setelah melakukan pelemparan, pria tersebut langsung mengamuk sambil mengancam personel Polres Tarakan yang ada di lokasi.
Akibat perbuatannya, MH dijerat Pasal 212, 231, 351, dan atau 406 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (kpg/mrs/uno/dra/k8/rakyat kaltara)
Pria berinisial MH yang nekat menyerang pos penjagaan Polres Tarakan pada Minggu (25/4) lalu, dengan melemparkan batu telah diamankan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Wanita Pemandu Lagu Tewas dengan Leher Terlilit Kabel
- Panel Surya Untuk Penerangan Jalan Malah Dicuri, Tuh Pelakunya
- 5 Fakta Pos Polisi di Makassar Diserang-Dibakar OTK, Pelaku Berbadan Kekar?
- Heboh Pesan Suara Berantai Penculikan Anak, Anggota Reskrim Dikerahkan
- Seseorang Menaruh Barang Mencurigakan di Motor Depan Polres, Pelakunya Bikin Heboh